PEMBAYARAN PAJAK PBB P2 DI KANTOR DESA

30 September 2025
Arifuddin
Dibaca 263 Kali

PEMBAYARAN PBB P2 DI KANTOR DESA MUGO MULYO

PPID – MUGO MULYO. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan khusus Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang dapat dilakukan di Kantor Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang yang dikelola oleh petugas penerimaan pembayaran tagihan PBB-P2 ( Fina Husnia, S.E ). Hal ini menjadi keuntungan bagi warga Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang selain jarak menjadi lebih dekat, pembayaranpun menjadi lebih cepat karena tanpa antrian dan pembukuan juga dapat dilakukan dengan tertib.

Sehubungan dengan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang  taat membayar pajak, khususnya  terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang  jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang :

  1. Segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo
  2. PBB yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai denda 2% per bulan dari total pajak
  3. Pembayaran dapat dilakukan di Bank, Kantor Post, Brimo dll.
  4. Warga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan SPPT yang salah dalam penulisan atau dianggap tidak benar, dapat dibawa ke Kantor Desa dan akan diteruskan ke pihak yang bersangkutan, dengan membawa persyaratan :
  • Fotocopy sertifikat tanah / bangunan
  • Fotocopy KK dan KTP
  • SPPT Asli yang sudah lunas

Mari kita menjadi warga Negara yang bijak dengan taat membayar pajak.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Pajak lancar, pembangunan merata.