PEMBAYARAN PAJAK PBB P2 DI KANTOR DESA
PEMBAYARAN PBB P2 DI KANTOR DESA MUGO MULYO
PPID – MUGO MULYO. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan khusus Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang dapat dilakukan di Kantor Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang yang dikelola oleh petugas penerimaan pembayaran tagihan PBB-P2 ( Fina Husnia, S.E ). Hal ini menjadi keuntungan bagi warga Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang selain jarak menjadi lebih dekat, pembayaranpun menjadi lebih cepat karena tanpa antrian dan pembukuan juga dapat dilakukan dengan tertib.
Sehubungan dengan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat membayar pajak, khususnya terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang :
- Segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo
- PBB yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo akan dikenai denda 2% per bulan dari total pajak
- Pembayaran dapat dilakukan di Bank, Kantor Post, Brimo dll.
- Warga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan SPPT yang salah dalam penulisan atau dianggap tidak benar, dapat dibawa ke Kantor Desa dan akan diteruskan ke pihak yang bersangkutan, dengan membawa persyaratan :
- Fotocopy sertifikat tanah / bangunan
- Fotocopy KK dan KTP
- SPPT Asli yang sudah lunas
Mari kita menjadi warga Negara yang bijak dengan taat membayar pajak.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Pajak lancar, pembangunan merata.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin