PEMASANGAN PLANG ASET DESA MUGO MULYO
PEMASANGAN PLANG ASET PEMDES MUGO MULYO
PPID – MUGO MULYO. Aset Desa adalah segala barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari APB Desa, hibah, atau perolehan sah lainnya, yang dikelola untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui proses seperti perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, hingga pengamanan, sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 dan Permendagri No. 3 Tahun 2024, mencakup tanah kas, bangunan, hingga modal BUMDes. Pengelolaan aset desa penting agar transparan, akuntabel, dan efisien untuk menunjang tugas Pemerintahan Desa dan meningkatkan ekonomi desa serta bertujuan untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan lahan.
Pengelola Aset Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang bersama Aparatur Desa melaksanakan pengamanan Barang Milik Desa berupa Aset Tanah yang di wilayah Desa Mugo Mulyo, dengan memasang plang nama kepemilikan Barang Milik Pemerintah Desa.
Sedangkan Plang Aset Pemerintah Desa yang dipasang pada tahun 2025 ini sebanyak 8 ( Delapan ) buah yang berlokasi di Jl. Pelajar RW. 002 tanah Fasum ada 1 bidang, pertanian ada 4 bidang dan di Jl. Pendidikan RW. 001 ada 3 bidang semuanya tanah pertanian.
Adaun tujuan pemasangan Plang Aset Desa adalaah sebagai berikut :
- Memberikan Kepastian Hukum: Menegaskan status kepemilikan aset desa yang sah.
- Mencegah Penyalahgunaan: Melindungi aset dari penguasaan atau pemanfaatan oleh pihak tidak berwenang.
- Ketertiban Pemanfaatan Ruang: Menjaga aset agar digunakan sesuai peruntukan dan rencana tata ruang.
- Dasar Pengelolaan Lanjut: Menjadi dasar untuk pengelolaan, optimalisasi, atau hibah aset sesuai aturan.
Semoga Aset Pemdes Mugo Mulyo dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga kesejahteraan dapat lebih ditingkatkan untuk desa kita, amin…………..
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin