WARGA MUGO MULYO ANTUSIAS MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH 1446 H

05 April 2025
Arifuddin
Dibaca 88 Kali

Kegiatan Zakat Fitrah 1446 H Di Desa Mugo Mulyo

 PPID - MUGO MULYO. Menyambut kedatangan Hari Raya Idul Fitri di Bulan Suci Ramadhan 1446 H (memasuki 28 hari Puasa Ramadhan), tepatnya pada hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 20.15 WIB. masyarakat Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang melaksanakan kegiatan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu muslim yang mampu untuk membersihkan diri dari kesalahan-kesalahan kecil yang terjadi selama menjalani ibadah puasa Ramadhan.

Keutamaan Zakat Fitrah sangatlah penting dalam agama Islam. Dengan membayar zakat fitrah, seseorang memberikan jaminan bahwa ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT. Selain itu, zakat fitrah juga berfungsi sebagai sarana pembersih diri dari dosa-dosa kecil yang mungkin terjadi selama bulan suci Ramadhan.

Bentuk zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok, seperti beras. Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 Kg dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah atau setara dengan Rp. 42.000. Sebagai contoh, di Desa Myugo Mulyo, jumlah zakat fitrah yang biasa dikeluarkan adalah sebesar 2,5 Kg beras per orang. Bersamaan itu juga dipungut dana social dari seluruh warga masyarakat Mugo Mulyo sebesar Rp. 7.000 setiap jiwa yang akan diberikan kepada warga yang memerlukannya / faqir miskin, dan begitu juga sebelumnya telah dilakukan penarikan sumbangan kepada setiap Kepala Keluarga minimal Rp. 10.000 yang akan disalurkan kepada anak yatim yang berada di Desa Mugo Mulyo Kecamatan Sungai Batang.

Pelaksanaan kegiatan zakat fitrah di Desa Mugo Mulyo dikelola oleh Panitia Pelaksana yang telah dibentuk oleh Bazis Desa Mugo Mulyo yang diketuai oleh Bapak Ibnu Wahab, S.Pd.I. Kemudian Panitia tersebut akan bekerja sesuai dengan aturan yang telah ada sesuai dengan ajaran agama Islam. Dengan cara menampung zakat fitrah dari seluruh warga masyarakat Desa Mugo Mulyo dan sekitarnya yang terpusat di Gedung Majlis Ta’lim Nurul Hidayah. Masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat menyerahkan zakat fitrahnya  tersebut. Selanjutnya, zakat fitrah yang terkumpul akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, yatim piatu, dan kaum dhuafa di sekitar Desa Mugo Mulyo.

Dengan adanya kegiatan zakat fitrah ini, diharapkan bahwa masyarakat Desa Mugo Mulyo dapat saling berbagi rezeki dan membantu sesama yang membutuhkan serta menunaikan rukun Islam yang keempat. Semangat kebersamaan dan solidaritas yang terwujud melalui kegiatan zakat fitrah ini merupakan cerminan dari ajaran agama Islam yang mengajarkan kasih sayang, kepedulian, dan keadilan.

Semoga kegiatan zakat fitrah ini menjadi ladang amal yang baik bagi seluruh masyarakat Desa Mugo Mulyo dan dapat mendatangkan keberkahan serta kemudahan dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan. Amin Ya Robbal Alamin………